Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Tinggal di Depok

Hi!

Seperti yang cerita pada blog saya sebelumnya tentang renovasi rumah disini saya ingin berbagi informasi mengenai pembuatan IMB.

Well, karena di perumahan saya tinggal sering sekali dicek orang Pemda nampaknya jadi setiap orang yang ingin melakukan renovasi harus memiliki IMB biar nantinya tidak dipermasalahkan oleh orang Pemda. Berbekalkan informasi dari para tetangga yang sudah membuat IMB saya dan Bunda mencoba untuk mengurus IMB ini sendiri tanpa bantuan notaris.

Menurut informasi dari tetangga tentang pembuatan IMB ini stepnya adalah:
  1. Membuat surat rekomendasi dari RT dan RW setempat.
  2. Surat persetujuan tetangga bahwa mereka tidak keberatan dengan kegiatan kita merenovasi rumah.
  3. Setalah itu surat rekomendasi dari RT/RW ini diajukan ke Kelurahan untuk mendapat surat rekomendasi lagi dari Lurah.
  4. Lalu surat rekomendasi dari Lurah ini nantinya akan digunakan untuk mendapatkan surat rekomendasi Camat yang nantinya akan diajukan ke Pemda.
Tapi supaya tidak buta-buta banget untuk ngurus IMB ini kita sudah browsing dulu persyaratannya apa saja yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB ini. Untuk persyaratan pembuatan IMB kota Depok bisa dilihat disini.

Karena kita sudah cukup informasi dan beberapa persyaratan sudah kita penuhi, akhirnya saya ambil cuti 1 hari untuk mengurus IMB ini dengan Bunda. Tujuan kita pertama ke kantor Lurah karena kita sudah memiliki surat rekomendasi dari RT/RW. Sampai di kantor Lurah jam setengah 8. Sampai sana baru ada 1 orang pertugas yang masih duduk-duduk diluar. Setelah jam setengah 9 baru petugas yang mengurus keperluan IMB datang dan kami segera maju untuk membuat surat pengantar ke Kecamatan.

Pada saat saya sedang mengurus IMB di Kelurahan, kebetulan juga ada ibu-ibu yang sedang mengurus pembuatan Akta Tanah disebelah saya. Sekilas saya dengar biaya pembuatan Akta Tanah Ibu disebelah saya mencapai angka 10jt. Karena kaget saya jadi nimbrung ibu-ibu itu yang lagi ngobrol dengan petugas Kelurahannya. Jadi si Ibu tadi dikasih coret-coretan perhitungan pembuatan Akta Tanah, sekilas saya lihat perhitungan resmi pajak dll itu sebesar kurang lebih 4jt. Lalu pada bagian bawah perhitungan tadi ada perhitungan Kelurahan sebesar 6jt. Karena kaget melihat angka besar itu saya pun bertanya ke Ibu tadi dan ke petugas yang menangani si Ibu, "Kok besar sekali 6jt untuk apa? Ini engga resmi yah?". Terus si Ibu petugas bilang "Yah ga bisa dibilang ga resmi juga Mba. Kan ada biaya mundar-mandir, dan mejanya banyak". Saking kesalnya saya jadi bilang lagi "Yah engga resmi dong namanya." 

Kasihan sekali Ibu tadi yang mau mengurus surat Akte Tanah sampai tidak jadi karena tidak punya uang untuk banyar 6jt tadi, sampai si Ibu mohon kalau yang 6jt itu boleh dicicil ga karena kan bayarnya ke Kelurahan dan tetap tidak boleh oleh orang kelurahannya.

Karena saya juga tidak bisa bantu banyak Ibu tadi saya balik lagi ngurusin IMB, jadi sebelum surat rekomendasi bisa keluar ada beberapa persyaratan yang ternyata belum kita lengkapi. Akhirnya kita balik lagi kerumah untuk lengkapin beberapa persyaratan yang kurang. Begitu sampe di Kelurahan katanya disuruh balik lagi nanti jam 2 soalnya Pak Lurah lagi rapat di luar. Hadeehh...banyak acara juga ni Pak Lurah.

Jam 2 kita balik lagi ke Kelurahan setelah makan siang dirumah. Suratnya juga sudah ada urusan kita udah selesai. Tapi sebelum surat rekomendasi benar-benar dikasih ke kita si petugas Lurah bilang lagi "Yah tinggal dana seikhlasnya aja Bu." Kaget bukan main karena harusnya ini tidak dipungut biaya akhirnya Bunda sok nanya "Emang biasanya berapa Pak." Karena kaya diberi angin segar si petugas bilang "Yah biasanya sih 200rb." Karena kita udah gedeg banget sama petugas Lurah yang mata duitan ini akhirnya Bunda kasih 50rb aja (kan seikhlasnya, tadinya mau saya kasih 20rb aja.)

Segera setelah selesai urusan di Kelurahan kita langsung ke Kecamatan. Soalnya niatnya mau diselesaikan 1 hari itu kalo memungkinkan. Sampai di Kecamatan kira di sambut sama ibu petugas Kecamatan yang lumayan masih muda. Disana kita dicek lagi persyaratannya ternyata masih kuran 1 persyaratan lagi yaitu surat izin tetangga. Karena masih kurang 1 persyatan itu kita jadi ga bisa lanjutin lagi ngurus IMB nya. Sesaat sebelum kita pulang si ibu petugas Kecamatan nanya ke kita "Tadi di Kelurahan bayar berapa Bu?" karena kita udah mencium bau-bau uang lagi kita bilang aja "Kita ga bayar apa-apa cuman seikhlasnya aja, ya kita kasih seikhlasnya aja."

Contoh surat izin tetangga atau bisa di download disini:


Karena kita ga bisa lanjutin ngurus pembuatan IMB akhirnya kita pulang kerumah. Besoknya Bunda balik lagi ke Kecamatan untuk kasih surat izin tetangga dan ternyata masih belum bisa diproses juga karena masih ada tahap survey dan ga bisa dilakukan pada hari itu juga dan informasi tambahan yang lebih nyebelin lagi adalah untuk survey itu masih ada biaya tambahan lagi (WTF).

Karena udah emosi banget di mintain uang ini itu tidak resmi akhirnya saya laporkan ke akun twitter PEMKOTDEPOK setelah tanya ke mimin ternyata kita ga perlu ke Kelurahan dan Kecamatan, cukup langsung ke Pemda Depok langsung untuk urus IMB Rumah Tinggal untuk isi formulir pengajuan IMB.  Karena terlanjur berkas kami ada di Kecamatan karena waktu itu mau disurvey dulu jadi Bunda harus balik lagi ke Kecamatan untuk ambil berkas. Karena udah kesel Bunda jadi sempat berbohong bilang ke petugas "Ternayata ga perlu ke Kecamatan ya Pak? Saya tanya ke Pemda boleh langsung ke Pemda. Kenapa saya ga di informasikan? Tadi saya ketemu beberapa orang yang mau ngajuin IMB juga saya bilang aja langsung ke Pemda ga perlu ke Kecamatan". Pas Bunda bilang begitu petugas Kecamatannya langsung cemberut dan bilang "Yaudah Bu, lagian surat rekomendasinya ga mau di tanda tangan juga sama Pak Camatnya." Lah bisa gitu.

Persyaratan untuk membuat IMB adalah:
  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Datang ke Pemda Depok untuk ambil formulir permohonan IMB
  3. Foto kopi sertifikat rumah (kalau pemilik rumah sudah almarhum bisa mencantumkan surat ahli waris + surat keterangan ahli waris bahwa mengijinkan untuk pengurusan IMB tersebut)
  4. Foto kopi SPPT
  5. Foto kopi tanda pembayaran PBB
  6. Foto rumah tampak depan, samping kiri dan kanan sebelum dibangun
  7. Surat izin tetangga dengan materai Rp6000
  8. Foto kopi KTP pemilik
  9. Gambar denah bangunan dengan skala 1:100 (contohnya bisa lihat disini)
  10. Gambar 3D penampakah rumah (untuk point 9 & 10 ini saya minta ke arsitek untuk sekalin membuatkan)
  11. Foto kopi Site Plan (kalau tinggal di komplek atau perumahan biasanya ada gambar denah kompleknya. Nah, tinggal kasih tanda dimana letak rumah yang mau diajukan IMB)
Kalau persyaratan diatas sudah terpenuhi tinggal ajukan langsung ke Pemda Depok. Setelah ini biasaya akan ada biaya perhitungan berdasarkan luas bangunan. Karena saat ini masih dalam proses pembuatan IMB jadi saya belum dapat update lagi mengenai perhitungannya. Semoga besok sudah ada kabar hasil perhitungannya dan bisa saya update lagi di blog.

**Sebagai Catatan**


  1. Kalau pun kita terpaksa harus mengurus surat rekomendasi di Kelurahan atau Kacamatan, seharusnya tidak dipungut biaya. Kalau dari yang saya baca di blog lain banyak sekali yang dikenakan biaya oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga jutaan rupiah. Jadi kalau ditanya dana seikhlasnya langsung kasih aja 20ribu kalau perlu seikhlasnya kita.
  2. Untuk gambar denah bangunan ga perlu sampe pakai arsitek kalau tidak mau, bisa digambar sendiri selama jelas dan memenuhi persyaratan pembangunan yaitu bangunan yang kita bangun harus sebesar 60% dari lahan. Kalau tinggal di daerah perumahan harus ada jarak dari pager ke bangunan sejauh 3m.

Selamat mencoba!

Comments

  1. saya mau urus jg imb di depok,apa benar tidak usah ke kelurahan dan kecamatan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemarin saya urus untuk rumah tinggal deret (di dalam komplek) diminta tidak perlu lwt kelurahan dan kecamatan.

      Lalu memang tetap ada proses survey. Saran saya kalau memang niat mau membuat IMB pada saat mau bangun atau merenovasi rumah, sebaiknya tunggu sampai IMB nya selesai. Karena kemarin saya posisinya mengurus IMB pada saat proses renovasi rumah sedang berjalan. Pas orang pemda survey dan lihat jarak bangunan saya dengan pager kurang dari 3m jadi dipermasalahkan, minta dibongkar. Akhirnya setelah kita nego akhirnya tidak jadi dibongkar dan IMB saya sekarang sudah selesai :)

      Delete
    2. Berarti kl bisa di-nego mk aturan "Jarak bangunan dgn pagar harus 3 m" sebenarnya tdk mjadi keharusan ya mbak? krn kalau rumah ukuran 72m2 mau di-renov dengan menjadikan bangunan full mentok ya susah dengan aturan "jarak bangunan dgn pagar 3 m" itu ya...

      Delete
    3. Kalau masalah bisa dinego atau engga, saya ga berani bilang bisa dinego. Karena kemarin pas di survey orang Pemdanya marah-marah jarak antara bangunan dan tangga kurang dari 3m. Kita sudah mohon-mohon dan minta maaf tetep masih galak petugas pemdanya (Kebetulan lagi ketemu petugas pemda yang taat peraturan jadi galak bgt).

      Tapi kerena mertua saya mohon-mohon terus-terusan dan bangunan rumah juga sudah cenderung jadi untuk fondasinya akhirnya dengan berat mereka ijinin juga. Karena kan klo rombak perlu uang lagi. Maklum dana terbatas :D

      Delete
  2. mbak, biayanya berapa yah kl boleh tau?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemarin saya kurang lebih 6jt-an

      Delete
    2. Iya resmi itu saya dan mertua urus sendiri

      Delete
    3. Mbak itu biaya pengurusan 6 juta utk rumah brp tingkat dan bangunannya ukuran berapa?...aku mau bangun 3 tingkat..dan bangunan sekita ukuran 210 m2..tks

      Delete
    4. Untuk biaya perhitungan itu tergantung dari luas bangunan dan material yang digunakan.

      Kemarin saya untuk bangunan 2 tingkat dan luas bangunan sekitar 120 m2 kurang lebih (kalau tidak salah :D).

      Delete
    5. maaf saya bisa berbagi info dgn yg lain?
      kalo di atas td di katakan biaya perhitungan tergantung luas bangunan dan material terus patokan utk perkaliannya berapa per meter nya yah bu?
      Terima kasih :)

      Delete
    6. Boleh bertanya mengenai gambar, apa boleh dengan denah saja? , jadi engga usah ada gambar 2D nya, maklum saya renov tanpa arsitek
      Terima kasih

      Delete
    7. @Pak Okky: Kalau untuk perkalian per meternya saya kurang tau Pak. Bisa langsung bertanya ke Pemdanya. Biasanya akan diberikan informasinya. Orang Pemda Depok baik-baik dan informatif kok Pak :)

      @Bu Ikusuma: Kemarin itu harus mencantumkan gambar denah dan gambar bantuk bangunan nya sih. Kalau kurang nanti disuruh dilengkapi. Waktu itu kebetulan disebelah saya ada yang kurang dan minta dilengkapi kembali. Kalau tidak salah mereka menyediakan jasa gambar juga, tapi tentunya akan ada biaya jasanya :)

      Delete
  3. terimakasih banyak ... sangat bermanfaat! *,*

    ReplyDelete
  4. Mau tanya..klo gambar denah hrs dicetak dlm bentuk blue print kah?atau boleh kertas putih biasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu Mbak. Cukup di cetak di kertas putih ukuran A0 dengan scala 1:100

      Delete
    2. Kalo di print di kertas ukuran A3 skala 1:100 bisa ngga ya?

      Delete
  5. Kalo imb tp mengambil tanah negara dan merusak bangunan akubat pengerjaan bangunan yg dilakukan yg sdg bangun,apa bisa dipidana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Logikanya sih bisa dipidana karena mengabil yang bukan haknya adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum. Sebaiknya jangan dilakukan dan segera perbaiki kesalahannya :)

      Delete
  6. Kl sy mau beli tanah kavling 50m dn rencana d bangun type 36 apakah hrus urus imb?kl sy beli rumah jadi udh shm tp blm imb bgmna nntinya?trmksih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau SHM seharusnya sudah pasti ada IMB-nya. Kalau beli tanah kavling dan mau dibuat rumah, harus urus IMB lagi :)

      Delete
  7. Malam

    Boleh tahu gak ketika disurvey oleh orang kecamatan / p2b dan ketahuan bahwa jarak pagar dengan bangunan dibawah 3 meter, kena berapa di "nego"nya ?

    Saya juga sedang bangun rumah (masih proses bongkar) dan imb sudah disetujui (sudah keluar biaya retribusi) dan aturannya masih saya penuhi kecuali aturan yang harus menyisakan tanah kosong di belakang rumah, takutnya nanti kalau lagi sial ditengah pembangunan disurvey oleh orang kecamatan / p2b

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Pak Lim,

      Kemarin sih pas ketawan oleh orang yang survey diminta bongkar Pak. Cuman karena kita mohon-mohon akhirnya tidak jadi dibongkar :D

      Kalau IMB sudah disetujui dan sudah keluar biaya retribusi langsung diselesaikan saja Pak segera sampai keluar IMB nya. Seharusnya kalau sudah selesai IMB tidak akan ada masalah lagi sekalipun ada orang pemda yang iseng survey, toh IMB sudah di tangan kan tinggal tunjukin aja.

      Emang biasanya orang pemdanya kadang suka muter ke komplek nyari orang yang lagi bangun rumah. Tapi kalau sudah ada IMB tinggal tunjukin aja dan tidak akan ada masalah harusnya.

      Terima kasih

      Delete
    2. Terimakasih atas informasinya bu, IMB rumah saya sudah selesai tapi papan kuning / papan proyeknya belum selesai, entah kenapa lama padahal sudah satu bulan sejak IMB nya keluar, kalau papannya sudah keluar seharusnya lancar saja

      Delete
    3. pak lim mau tanya, setelah ttd BAP berapa lama sampai biaya retribusi keluar?
      dan berapa lama setelah pembayaran retribusi IMB nya keluar ? trims before...

      Delete
  8. Mau tanya mba setelah pembayaran retribusi.. berapa lama (hari) lagi menunggu sampai imb nya keluar?

    ReplyDelete
  9. oh iya mba itu 6 juta dengan luas bangunan 120m2 tapak saja atau dengan total bangunan tingkatnya (60x2 tingkat = 120m2 atau 120x2 tingkat = 240m2 )?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah dengan keseluruhan bangunan. Karena itu kan hasil dari perhitungan luas tanah dan bangunan yang akan dibangun. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke Pemda nya.

      Delete
  10. Salam kenal Mba, kebetulan saya juga sedang melakukan renovasi rumah dan mau mengurus IMB juga di wilayah Depok. Mba, terkait aturan, selaian soal jarak 3 meter, hal apalagi yang menjadi concern Mba? kebetulan rumah kami di perumahan yang tidak menggunakan pagar. Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal Pak. Mungkin bisa diperhatikan juga luas bangunan yang kita bangun itu hanya boleh sekitar 60% saja dari luas tanahnya. Karena nati petugasnya juga akan cek lahan dibelakang rumah untuk resapan air hujan.

      Delete
  11. Mba mau tanya, kapan kita harus balik lg untuk bayat biayanya? apa ada pemberitahuan? saya sudah masukan smuanya

    ReplyDelete
  12. Sy udah dpt barcode pengajuan, luat tana 87m bangunan bawah 45m bangunan atas 45m kira2 brp bayarnya yah, sy urus sendiri semua gambar denah selesai, tinggal bayar di loket aja biayanya kira2 brp

    ReplyDelete
  13. Salam kenal.
    Mw tanya bgm cara mengurus imb yang rumahnya sudah keburu jadi. Krn rumah kakak saya di depok spt itu. Sudah renovasi sblm merubah imb.

    ReplyDelete
  14. Mbak, link dropbox-nya sudah tidak aktif. Boleh minta contohnya tidak

    ReplyDelete
  15. boleh tanya, waktu pengajuan gambar imb apakah arsitek harus membawa surat sertifikat IPTB? Atau blue printnya hanya ditandatangani oleh arsitek?

    ReplyDelete
  16. saya per awal Februari 2019 juga mengurus IMB di walkot Depok..jujur..gak ribet sih...yg penting udah lengkap..untuk syarat-syarat menurut saya yg agak susah gambar scala 1:100 menggunakan autocad..tapi sy minta tolong temen untuk gambar dan bayar 350rb..dari total luas tanah 140m..yg bisa di bangun hanya 85m saja.. sekarang udah keluar resi nya...tinggal tunggu surveinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bu / Pak boleh minta nomor teman nya yg bisa nge gambar , bisa kirim ke email saya esra7esra@gmail.com , trims ya

      Delete
  17. Mbak Nisa, Bpk/Ibu, kalau bangunan lama tahun 1980 (hampir 40 tahun lalu), pernah ada IMB-nya (yg ketemu cuma blueprint saja), apakah pengurusannya sama?, kami butuh karena diminta bank utk verifikasi. Mohon feedbacknya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetep harus buatlaporan polisi, utk syarat pengurusan imb nya siapin kk, ktp, sertifikat tanah, pbb..semua gratis jangan mau kalo ada pembayaran tidak reami, kalaupun ada pembayaran itu harus melalui Bank Dki utk kawasan jakarta

      Delete
  18. Info untuk imb kota depok biaya permeter , bisa hub no wa 081377930504
    Data hisa kita bantu termasuk gambar sket dll... Harga lebih murah karna kita bukan biro jasa ini oangsung kesumbernya proses juga lebih cepat

    ReplyDelete
  19. Pqgi, mba/mas
    Saya mau renovasi rumah nih. Saya skrg coba buat IMBnya. Dulu saat renovasi pertama ngasih duit ke kecamatan 3jtan th 1997 utk urus IMB tapi sampai skrg ga dibuat2. Tapi kami aman dari teguran. Nah skrg mau urus sendiri. Tapi denah dan imb masih yg rumah jadul banget. Rumah sebelum di renov pertama. Apakah kami kena denda? Atau suruh bongkar bangunan? Kami tgg jawabannya ya, mba/mas

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oiya dan sebaiknya denah yg diajukan itu sesuai syarat atau denah rumah yg akan di renovasi. Karena kalau yg akan direnovasi lebih dr 60% bangunannya. Tanah habis dibangun.

      Delete
  20. Sedang mencari jasa renovasi rumah di Surabaya, Kunjungi Website Kami Di jasa renovasi rumah surabaya
    atau

    jasa renovasi rumah surabaya

    Hubungi kami di WA: 08113540707

    ReplyDelete
  21. Mba
    Saat ini saya sedang urus IMB Depok yg memang bangunannya sudah jadi
    Kepentingannya untuk IMB usaha kontrakan lalu setelah melewati beberapa proses sampailah pada saat dimintai setplane dan itu katanya ada 2 set karena saya kuatir tidak sepadan dengan harapan maka saya coba minta dari pihak instansi terkait untuk Minta tolong dibantu ternyata ada biaya sebesar 3jt lalu saya tanya secara keseluruhan jikalau sampai selesai harus sedia 5.3jt dan itu ternyata belum termasuk denda jika sudah ada bangunan
    Tapi dendanya ini sangat bikin shok
    Masa dari RAB harus dikali 5 persen
    Berarti denda bisa 20jt
    Mohon info mba jika mmg ada solusi tks

    ReplyDelete
  22. Kalo beli rumah jadul dan gak ada imb apakah kita bisa urus imbnya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts